PENDAHULUAN
Bahwa
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia
terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan
Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan
sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
1. Advokat
adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
2.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan
Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien;
3. Klien
adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari
advokat;
Di
berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut
seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu
Advokat / Advocaat / Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum,
Konsultan Hukum / Legal Consultant / Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun
berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku
dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam
menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang
paling popular yaitu “Lawyer”
Bahwa
seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim
dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini
sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum
professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi
masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan
masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat,
tepat, dan biaya ringan.
Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, berdiri dengan maksud untuk
memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik
di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.
Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum telah
berdiri sejak tahun 1998 dan baru di akta notariskan pada tanggal 21 Desember
2015 dengan nomor 99, oleh notaris SITI HIKMAH NURAENI, SH, berdasarkan
SK. MENTERI KEHAKIMAN RI NO. C-1348.HT.03.01.TH.1999, yang mana sebagai motor
pendiri adalah Suwito Winoto, SH
sebagai Pimpinan Firma Hukum, H.
Isterawandi, SH sebagai Sekretaris Firma Hukum, dan Siti Nurdianti Furqan, SH sebagai Bendahara Firma Hukum. Firma
Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, adalah
Kantor Hukum yang memberikan
pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan
local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun
non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa
rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang
diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada,
Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan, penanganan kredit macet,
eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi
perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian
legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum,
pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.
Para Advokat dan Pengacara yang tergabung
telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan,
yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum
mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani
baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu
cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami
dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan
kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
Perkembangan masyarakat semakin hari
semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan
mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan
lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan
masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat
diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka firma hukum ini secara
professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum,
konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum
ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang
baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam
memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak
klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan
masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu
sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari
bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang
professional.
TUJUAN
Tujuan
kami adalah melalui Firma Hukum “Suwito
Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan
bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non
litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat
pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
RUANG
LINGKUP PELAYANAN JASA
BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
A. HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1.
Hukum
Perusahaan
Pendirian
Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap),
Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.),
Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
-
Penggabungan
Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
-
Akuisisi
-
Pemisahan
Aktiva / Pasiva (Spin off)
-
Kepailitan
-
Likuidasi
-
Pengambil
Alihan (Take Over)
Menyelesaikan
konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh
perusahaan (Company Transactions)
melalui Negoisasi dan mediasi.
2.
Hukum
Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal
Memberikan
pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA)
maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di
Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence
(LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint
Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi
perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas
lainnya di pasar modal.
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran
hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks,
Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang
mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.
4.
Franchise,
Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi
pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan
maupun kantor cabang.
5.
Hukum
Perbankan
Pendirian
Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan
Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet,
Menangani serta memberikan legal opinion
terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang
perbankan sampai dengan di pengadilan (handling
bad debt & others problem related to banking litigation).
Menangani
serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai
dengan proses lelang (handling guarantee
execution up to auction process)
B. HUKUM KESEHATAN
1. Penanganan
Perkara Malapraktek Kedokteran
2. Penanganan
masalah hukum mengenai Rumah Sakit
3. Penanganan
masalah hukum mengenai Perawat
4. Kode
Etik Kedokteran
C. HUKUM AGRARIA
1. Sengketa
tanah
2. Pembebasan
hak atas tanah
3. Pensertifikatan
tanah
4. Pendaftaran
Hak Tanggungan
5. Perpanjangan
HGB, HGU Hak Pakai, dll
D. HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. Pembuatan
dan Pemerikaan Perjanjian Kerja
2. Pembuatan
dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
3. Pemutusan
Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan
industrial
E. HUKUM PUBLIK
1.
Hukum
Pidana
Memberikan
legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan,
penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan
pemeriksaan di pengadilan.
2.
Hukum
Tata Usaha Negara
Memberikan
legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang
berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.
3.
Hukum
Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan
Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak
dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan
wasiat.
BIDANG LITIGASI (DI
PENGADILAN
Advokat
/ Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam
proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan
dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A.
PERDATA
1.
Mengajukan Gugatan Perdata;
2.
Melakukan upaya hukum (verzet, banding,
kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.
Mengajukan Eksekusi;
4.
Mengajukan permohonan penetapan seperti
Adopsi dan lain sebagainya;
5.
Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa
di semua badan peradilan di Indonesia.
B.
PIDANA
1.
Mendampingi serta melindungi kepentingan
hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai
dengan di Pengadilan;
2.
Melakukan upaya hukum (banding, kasasi,
sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.
Mengajukan Pra-Peradilan;
4.
Mengajukan Permohonan Penangguhan
Penahanan.
C.
SENGKETA
TATA USAHA NEGARA (TUN)
1.
Mengajukan gugatan sengketa TUN ke
Pengadilan TUN;
2.
Melakukan upaya hukum (proses dismissal,
banding, dan kasasi);
3.
Pada intinya menyelesaikan semua
permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D.
SENGKETA
MEREK
1.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
2.
Melakukan upaya hukum;
3.
Menyelesaikan semua sengketa merek yang
timbul dalam transaksi perdagangan.
E.
SENGKETA
PAJAK
1.
Mengajukan keberatan-keberatan atas
pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
2.
Menyelesaikan semua permasalahan yang
timbul dalam sengketa pajak.
F.
PERKARA
PERDATA AGAMA
1.
Mengajukan permohonan talak atau gugatan
cerai ke Pengadilan Agama;
2.
Mengajukan permohonan penetapan waris;
3.
Mengajukan permohonan hak asuh anak;
4.
Mengajukan permohonan harta bersama
(gono gini);
5.
Melakukan upaya hukum (verzet, banding,
kasasi).
LEGAL DRAFTING
Kami dapat membantu
klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan
permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan
maupun perseorangan, seperti:
1.
Surat Peringatan / Teguran Hukum
(Somatie);
2. Surat
Klaim;
3. Surat
Penagihan;
4. Dan
lain-lain.
LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami
sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti
perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari,
oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita
dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat hal tersebut Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat
dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi
permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun
permasalahan hukum yang terjadi.
Legal Opini dan Legal Advice ini dapat
juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud
menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami
persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
Anda ingin mendapatkan legal opinion atau
legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi
kami.
PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan Hukum
adalah merupakan pelayanan dari Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk
mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam
Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan
dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta
aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
Legal
Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai
saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan
sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak
perlu.
Legal
Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah
Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas
kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum
yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan
biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban
ataupun sebagai Tersangka.
COST ATAU BIAYA
I.
KLIEN
TETAP
1. Ditarik
iuranya Perbulan / Pertahun
Klien
tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer
Fee” per bulan yang besarnya seperti
yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau
satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian
Konsultan Hukum.
2. Setelah
biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan
kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya
yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan
mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
3. Biaya-biaya
lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab
Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
4. Kesepakatan
untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan
dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien
tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak,
maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum
kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice)
untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap
yaitu:
1.
Cost
atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar
setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
2. Kepentingan
hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum
tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada
Anda.
3. Adanya
konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas
perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
II. KLIEN TIDAK TETAP
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN
KONSULTASI HUKUM :
1. Khalayak
masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien
tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup
permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
2. Konsultasi
hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
KLIEN
YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
1. Untuk
menangani suatu perkara berdasarkan case
by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
2. Besar
kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang
lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang
dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
3. Lawyer Fee
dan Operasional Fee harus dibayar
dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan
Surat Perjanjian Jasa Hukum.
4. Klien
berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan
alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi
kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
PROGRESS REPORT
Setiap
klien yang menggunakan pelayanan Jasa Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum akan
mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan
perkara (Progress Report) yang sedang
ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika
belum jelas silahkan hubungi kami Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum
CONTACT US / KONTAK KAMI :
Firma Hukum
“SUWITO
WINOTO, SH & REKAN”
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat Kantor : Jalan Brigjend
H. Hasan Kasim, Ruko No. 5 (Celentang) Kalidoni Palembang
TLP/FAX : (0711) 5615408
Hp : 0852 7363 4400
(Advokat Suwito Winoto, SH)
(Advokat Siti Nurdianti
Furqan, SH.,MH)
(Advokat H. Isterawandi,
SH)
PENUTUP
Demikian
sekilas Company Profile Firma Hukum “Suwito
Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai
perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan
pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama terhadap Pemerintahan Kabupaten Musi
Rawas Utara.
Mudah-mudahan
apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan
mengenai keberadaan profesi kami.
Atas
perhatiannya, kami Firma Hukum “Suwito
Winoto, SH dan Rekan” mengucapkan terimakasih.
Hormat
kami,
Ketua Firma Hukum
Suwito
Winoto, SH
Sekertaris Bendahara
H.Isterawandi,
SH Siti Nurdianti Furqan, SH.,MH
PARTNER FIRMA HUKUM SUWITO
WINOTO, SH & REKAN
Saat
ini. Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan
Rekan”, memiliki 3 (tiga) orang associates inti dan beberapa anggota yang
tergabung didalamnya dengan berbagai latar belakang pendidikan. Ada yang
berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perbankan, dan
sebagainnya. Namun yang sama semuanya memiliki latar belakang aktivisme yang
selalu berpikir kritis-konstruktif terhadap situasi penegakan hukum di
Indonesia.
Partner
Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan
Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum, adalah :
1.
SUWITO WINOTO, SH
IDENTITAS
PRIBADI
Advokat dan Konsultan
Hukum Indonesia NIA.15.20118
TTL : Palembang, 26 Juni 1979
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Gotong Royong No.43,
Rt.29, Rw.08, Kel.Demang Lebar Daun, Kec.Ilir Barat I Palembang
Pekerjaan : Advokat
/ Pengacara
Handphone : 0852 7363 4400
PENDIDIKAN FORMAL
·
SD Negeri 272 Palembang Tahun 1987 s.d
1993
·
SMP Negeri 45 Palembang Tahun 1993 s.d
1996
·
SMA Arinda Palembang Tahun 1996 s.d 1999
·
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Palembang Tahun 1999 s.d 2003
·
Program Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Palembang Tahun 2013 s.d sekarang
PENDIDIKAN
NON FORMAL
·
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun
2008
RIWAYAT
PEKERJAAN / ORGANISASI
·
Ketua IRMAHI (Ikatan Remaja Masjid
Al-Hijrah) Palembang Tahun 2008 s.d 2010
·
Ketua Pengkaderan Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah Palembang Tahun 2009 s.d 2012
·
Ketua Tim Advokasi Firma Hukum Suwito
Winoto, SH & Rekan Tahun 2008 s.d sekarang
·
Penasehat Hukum Universitas Muhammadiyah
Palembang Tahun 2015
·
Sekertaris DPC K.A.I (Kongres Advokat
Indonesia) Palembang Tahun 2015 s.d 2017
·
Wakil Sekertaris DPD BARADATU (Barisan
Advokat Bersatu) SumSel Tahun 2015 s.d 2018
·
Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat
Indonesia) Palembang Tahun 2015 s.d 2018
·
Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat
Indonesia) Tahun 2015 s.d 2018
Bidang
Keahlian :
·
Hukum Perdata
·
Hukum Pidana
·
Hukum Kesehatan
·
Hukum Tata Usaha Negara
·
Hukum Keluarga
·
Peradilan Syariah
·
Hukum Kepailitan
·
Hubungan Industrial
·
Hukum Lingkungan
·
Hukum Persaingan Usaha
·
Hukum Perusahaan
·
Hukum Perbankan
·
Hukum Penanaman Modal
·
Hukum Pertambangan
·
Uji Material (Judicial Review)
2.
H. ISTERAWANDI, SH
IDENTITAS
PRIBADI
Advokat dan Konsultan
Hukum Indonesia NIA.15.20095
TTL : Belani, 24 April 1985
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat :
Pekerjaan : Advokat
/ Pengacara
Handphone :
PENDIDIKAN FORMAL
·
SD Negeri 2 Musi Rawas Tahun 1991 s.d
1997
·
SMP PGRI 2 Musi Rawas Tahun 1997 s.d
2000
·
SMA Karya Sejati Tahun 2000 s.d 2003
·
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Palembang Tahun 2005 s.d 2010
·
Program Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Palembang Tahun 2015 s.d sekarang
RIWAYAT
PEKERJAAN / ORGANISASI
·
Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia
(HAMI) Tahun 2014
·
Team Advokasi Firma Hukum Suwito Winoto,
SH & Rekan Tahun 2014 s.d sekarang
·
Sekretaris DPC IKADIN Palembang Tahun
2015 s.d sekarang
·
Penasehat Hukum Universitas Muhammadiyah
Palembang Tahun 2015
·
Team Advokasi Kantor PPHI Palembang
Tahun 2014
·
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(HUMAS) PAJERO OWNER COMMUNITY (POC) South Sumatera Charter (SSC) Tahun 2015
·
Anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan
Barang dan Jasa Indonesia(APPBJI) Tahun 2015
·
Anggota Barisan Advokat Bersatu
(BARADATU) Tahun 2015
·
Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat
Indonesia) Tahun 2015 s.d 2018
Bidang
Keahlian :
·
Hukum Perdata
·
Hukum Pidana
·
Hukum Tata Usaha Negara
·
Hukum Keluarga
·
Hubungan Industrial
·
Hukum Lingkungan
·
Hukum Persaingan Usaha
·
Hukum Perusahaan
·
Hukum Perbankan
·
Hukum Penanaman Modal
·
Hukum Pertambangan
3.
SITI NURDIANTI FURQAN, SH.,MH
IDENTITAS
PRIBADI
Advokat dan Konsultan
Hukum Indonesia NIA.
TTL : Palembang, 04 September 1990
Jenis
Kelamin : Perempun
Agama : Islam
Alamat :
Pekerjaan : Advokat
/ Pengacara
Handphone :
PENDIDIKAN FORMAL
·
SD Santo Yosef Lahat Tahun 1996 s.d 2002
·
SMP Santo Yosef Lahat Tahun 2002 s.d
2005
·
SMA Negeri 1 Lahat Tahun 2005 s.d 2008
·
Fakultas Hukum Universitas Negeri
Sriwijaya Tahun 2008 s.d 2013
·
Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah
Palembang Tahun 2013 s.d 2016
PENDIDIKAN
NON FORMAL
·
Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum
(PLKH) Universitas Sriwijaya Palembang
·
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun
2015
RIWAYAT
PEKERJAAN / ORGANISASI
·
Duta Wisata Lahat Tahun 2004 s.d 2005
·
Divisi Humas Bujang Gadis Lahat Tahun
2004 s.d 2005
·
Team Pariwisata Lahat Tahun 2004 s.d
2008
·
Divisi Funding Asian Law Student Association
Local Chapter UNSRI
Tahun 2009 s.d 2010
·
Divisi Humas Palembang Scoopy Matic
Tahun 2013 s.d sekarang
·
Ikatan Keluarga Besar PT. Bank Mandiri
(Persero), Tbk Muara Enim Tahun 2013 s.d 2015
·
Team Advokasi Firma Hukum Suwito Winoto,
SH & Rekan Tahun 2015 s.d sekarang
·
Anggota K.A.I (Kongres Advokat
Indonesia) Tahun 2015
·
Anggota FKP3NSI DPD SumSel Tahun 2016
·
Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat
Indonesia) Tahun 2016
Bidang
Keahlian :
·
Hukum Perdata
·
Hukum Pidana
·
Hukum Tata Usaha Negara
·
Hukum Keluarga
·
Hubungan Industrial
·
Hukum Lingkungan
·
Hukum Perusahaan
·
Hukum Perbankan
·
Hukum Penanaman Modal
·
Hukum Pertambangan
mohon ijin untuk kami jadikan contoh proposal kami pak.
BalasHapusMohon ijin juga untuk kami jadikan contoh proposal kami ya pak...
BalasHapusMohon ijin juga untuk kami jadikan contoh proposal kami ya pak..
BalasHapusSemoga sukses tegakkan hukum walaupun langit runtuh.
BalasHapusSemoga kita semua senantiasa diberkahi kesehatan, kekuatan, umur panjang & berkah. Mohon ijin juga pak untuk jadikan contoh proposal kami
BalasHapusMantaB mas
BalasHapusIzin kami jadikan contoh utk proposal KH kami ya pak, tka
BalasHapusMohon ijin saya jadikan proposal saya ya Pak salam sehat selalu
BalasHapusNoVCasino Casino - NOVCASINO.COM
BalasHapusNoVCasino.com offers a no deposit bonus of 100% up to €150. No Deposit wooricasinos.info Bonus is worrione given to nba매니아 new players only. novcasino No deposit bonuses expire https://septcasino.com/review/merit-casino/