Sabtu, 02 April 2016

Contoh Proposal Penawaran Jasa Hukum

PENDAHULUAN
       Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
1.    Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
2.    Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
3.    Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
       Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat / Advocaat / Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum / Legal Consultant / Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”
       Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah  hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
       Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.
       Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum telah berdiri sejak tahun 1998 dan baru di akta notariskan pada tanggal 21 Desember 2015 dengan nomor 99, oleh  notaris SITI HIKMAH NURAENI, SH, berdasarkan SK. MENTERI KEHAKIMAN RI NO. C-1348.HT.03.01.TH.1999, yang mana sebagai motor pendiri adalah Suwito Winoto, SH sebagai Pimpinan Firma Hukum, H. Isterawandi, SH sebagai Sekretaris Firma Hukum, dan Siti Nurdianti Furqan, SH sebagai Bendahara Firma Hukum. Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, adalah Kantor Hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.
         Para Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
       Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
       Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka firma hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
       Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.
TUJUAN

       Tujuan kami adalah melalui Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
           

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA
BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)

A.    HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1.      Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
-          Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
-          Akuisisi
-          Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
-          Kepailitan
-          Likuidasi
-          Pengambil Alihan (Take Over)
Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
2.      Hukum Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal
Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

3.      Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.

4.      Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

5.      Hukum Perbankan
Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process)

B.     HUKUM KESEHATAN
1.      Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran
2.      Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
3.      Penanganan masalah hukum mengenai Perawat
4.      Kode Etik Kedokteran

C.    HUKUM AGRARIA
1.      Sengketa tanah
2.      Pembebasan hak atas tanah
3.      Pensertifikatan tanah
4.      Pendaftaran Hak Tanggungan
5.      Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll

D.    HUKUM KETENAGAKERJAAN
1.      Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja
2.      Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
3.      Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial

E.     HUKUM PUBLIK
1.      Hukum Pidana
Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.
                                                             
2.      Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.

3.      Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.

BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN

Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

A.           PERDATA
1.    Mengajukan Gugatan Perdata;
2.    Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.    Mengajukan Eksekusi;
4.    Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
5.    Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

B.            PIDANA
1.    Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
2.    Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.    Mengajukan Pra-Peradilan;
4.    Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

C.           SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
1.    Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
2.    Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
3.    Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

D.           SENGKETA MEREK
1.    Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
2.    Melakukan upaya hukum;
3.    Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

E.            SENGKETA PAJAK
1.    Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
2.    Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.

F.            PERKARA PERDATA AGAMA
1.    Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2.    Mengajukan permohonan penetapan waris;
3.    Mengajukan permohonan hak asuh anak;
4.    Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
5.    Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

LEGAL DRAFTING

      Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
1.      Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);
2.      Surat Klaim;
3.      Surat Penagihan;
4.      Dan lain-lain.

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
      Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.
      Melihat hal tersebut Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.
      Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
      Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.

PENDAMPINGAN HUKUM
      Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
       Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
       Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.

COST ATAU BIAYA
I.       KLIEN TETAP
1.      Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun
Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
2.     Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
3.      Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
4.      Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

       Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:
1.      Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
2.      Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
3.      Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

II.    KLIEN TIDAK TETAP
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :
1.      Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
2.      Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

      KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
1.      Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
2.      Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
3.      Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
4.      Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

PROGRESS REPORT
      Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika belum jelas silahkan hubungi kami Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum

CONTACT US / KONTAK KAMI :
Firma Hukum
“SUWITO WINOTO, SH & REKAN”
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat Kantor : Jalan Brigjend H. Hasan Kasim, Ruko No. 5 (Celentang) Kalidoni Palembang
TLP/FAX          : (0711) 5615408
Hp                     : 0852 7363 4400 (Advokat Suwito Winoto, SH)
                            (Advokat Siti Nurdianti Furqan, SH.,MH)
                            (Advokat H. Isterawandi, SH)
Email                 : adv.suwito@yahoo.co.id




PENUTUP
      Demikian sekilas Company Profile Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama terhadap Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara.
      Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami.
      Atas perhatiannya, kami Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan” mengucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Ketua Firma Hukum


Suwito Winoto, SH

                   Sekertaris                                                                            Bendahara


             H.Isterawandi, SH                                                   Siti Nurdianti Furqan, SH.,MH



PARTNER FIRMA HUKUM SUWITO WINOTO, SH & REKAN
Saat ini. Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, memiliki 3 (tiga) orang associates inti dan beberapa anggota yang tergabung didalamnya dengan berbagai latar belakang pendidikan. Ada yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perbankan, dan sebagainnya. Namun yang sama semuanya memiliki latar belakang aktivisme yang selalu berpikir kritis-konstruktif terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia.
      Partner Firma Hukum “Suwito Winoto, SH dan Rekan”, Advokat dan Konsultan Hukum, adalah :

1.      SUWITO WINOTO, SH
IDENTITAS PRIBADI
Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia NIA.15.20118
TTL                       : Palembang, 26 Juni 1979
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Agama                   : Islam
Alamat                  : Jl. Gotong Royong No.43, Rt.29, Rw.08, Kel.Demang Lebar Daun, Kec.Ilir Barat I Palembang
Pekerjaan               :  Advokat / Pengacara
Handphone             : 0852 7363 4400
E-mail                     : adv.suwito@yahoo.co.id


PENDIDIKAN FORMAL
·         SD Negeri 272 Palembang Tahun 1987 s.d 1993
·         SMP Negeri 45 Palembang Tahun 1993 s.d 1996
·         SMA Arinda Palembang Tahun 1996 s.d 1999
·         Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 1999 s.d 2003
·         Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2013 s.d sekarang

      PENDIDIKAN NON FORMAL
·         Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2008

      RIWAYAT PEKERJAAN / ORGANISASI
·         Ketua IRMAHI (Ikatan Remaja Masjid Al-Hijrah) Palembang Tahun 2008 s.d 2010
·         Ketua Pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Palembang Tahun 2009 s.d 2012
·         Ketua Tim Advokasi Firma Hukum Suwito Winoto, SH & Rekan Tahun 2008 s.d sekarang
·         Penasehat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2015
·         Sekertaris DPC K.A.I (Kongres Advokat Indonesia) Palembang Tahun 2015 s.d 2017
·         Wakil Sekertaris DPD BARADATU (Barisan Advokat Bersatu) SumSel Tahun 2015 s.d 2018
·         Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Palembang Tahun 2015 s.d 2018
·         Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Tahun 2015 s.d 2018

      Bidang Keahlian :
·         Hukum Perdata
·         Hukum Pidana
·         Hukum Kesehatan
·         Hukum Tata Usaha Negara
·         Hukum Keluarga
·         Peradilan Syariah
·         Hukum Kepailitan
·         Hubungan Industrial
·         Hukum Lingkungan
·         Hukum Persaingan Usaha
·         Hukum Perusahaan
·         Hukum Perbankan
·         Hukum Penanaman Modal
·         Hukum Pertambangan
·         Uji Material (Judicial Review)


2.      H. ISTERAWANDI, SH
IDENTITAS PRIBADI
Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia NIA.15.20095
TTL                      : Belani, 24 April 1985
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Agama                  : Islam
Alamat                  : 
Pekerjaan              : Advokat / Pengacara
Handphone            : 
E-mail                    : isterawandi@gmail.com


PENDIDIKAN FORMAL
·         SD Negeri 2 Musi Rawas Tahun 1991 s.d 1997
·         SMP PGRI 2 Musi Rawas Tahun 1997 s.d 2000
·         SMA  Karya Sejati Tahun 2000 s.d 2003
·         Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2005 s.d 2010
·         Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2015 s.d sekarang


      RIWAYAT PEKERJAAN / ORGANISASI
·         Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Tahun 2014
·         Team Advokasi Firma Hukum Suwito Winoto, SH & Rekan Tahun 2014 s.d sekarang
·         Sekretaris DPC IKADIN Palembang Tahun 2015 s.d sekarang
·         Penasehat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2015
·         Team Advokasi Kantor PPHI Palembang Tahun 2014
·         Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) PAJERO OWNER COMMUNITY (POC) South Sumatera Charter (SSC) Tahun 2015
·         Anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia(APPBJI) Tahun 2015
·         Anggota Barisan Advokat Bersatu (BARADATU) Tahun 2015
·         Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Tahun 2015 s.d 2018

      Bidang Keahlian :
·         Hukum Perdata
·         Hukum Pidana
·         Hukum Tata Usaha Negara
·         Hukum Keluarga
·         Hubungan Industrial
·         Hukum Lingkungan
·         Hukum Persaingan Usaha
·         Hukum Perusahaan
·         Hukum Perbankan
·         Hukum Penanaman Modal
·         Hukum Pertambangan


3.      SITI NURDIANTI FURQAN, SH.,MH
IDENTITAS PRIBADI
Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia NIA.
TTL                       : Palembang, 04 September 1990
Jenis Kelamin         : Perempun
Agama                   : Islam
Alamat                   :
Pekerjaan               : Advokat / Pengacara
Handphone            : 
E-mail                    : siti.nurdianti_sh@yahoo.co.id


PENDIDIKAN FORMAL
·         SD Santo Yosef Lahat Tahun 1996 s.d 2002
·         SMP Santo Yosef Lahat Tahun 2002 s.d 2005
·         SMA Negeri 1 Lahat Tahun 2005 s.d 2008
·         Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya Tahun 2008 s.d 2013
·         Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2013 s.d 2016


      PENDIDIKAN NON FORMAL
·         Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) Universitas Sriwijaya Palembang
·         Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2015


      RIWAYAT PEKERJAAN / ORGANISASI
·         Duta Wisata Lahat Tahun 2004 s.d 2005
·         Divisi Humas Bujang Gadis Lahat Tahun 2004 s.d 2005
·         Team Pariwisata Lahat Tahun 2004 s.d 2008
·         Divisi Funding Asian Law Student Association Local Chapter UNSRI Tahun 2009 s.d 2010
·         Divisi Humas Palembang Scoopy Matic Tahun 2013 s.d sekarang
·         Ikatan Keluarga Besar PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Muara Enim Tahun 2013 s.d 2015
·         Team Advokasi Firma Hukum Suwito Winoto, SH & Rekan Tahun 2015 s.d sekarang
·         Anggota K.A.I (Kongres Advokat Indonesia) Tahun 2015
·         Anggota FKP3NSI DPD SumSel Tahun 2016
·         Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Tahun 2016

      Bidang Keahlian :
·         Hukum Perdata
·         Hukum Pidana
·         Hukum Tata Usaha Negara
·         Hukum Keluarga
·         Hubungan Industrial
·         Hukum Lingkungan
·         Hukum Perusahaan
·         Hukum Perbankan
·         Hukum Penanaman Modal
·         Hukum Pertambangan